RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin berguna di rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional juga diskusi panel bertema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu selama surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan juga wewenang lain yang diberikan dengan undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sederat pasal pada ruu kuhap yang sudah saat ini ada di meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan sampai penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.

dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi dan jaksa yang pada ini mampu menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka ingin diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai yang tertuang selama draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan seorang tersangka di rangka penyidikan paling berlalu diberikan di lima hari juga bisa diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut umum.

selanjutnya, kalau masa penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan pada jaksa penuntut publik.

berikutnya, sesudah memperoleh surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan juga menunjukan pada tersangka.

pemberitahuan terhadap tersangka itu dapat diutarakan melalui surat ataupun mendatangi secara langsung tersangka dengan menunjukan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan pada 20 hari juga perpanjangan tersebut dilontarkan pada tersangka, katanya.

tidak hanya itu saja, hakim dan mampu mengambil langkah apakah betul tersangka mampu ditahan bagaimana tidak. seperti, polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan betul tersangka misal di keadaan hamil serta lumpuh dengan begini hakim pemeriksa dan mau menentukan apakah mau menggarap penahanan ataupun tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. kalau memang penahanan diselenggarakan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat menetapkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.

humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili seluruh bidang perkara serta tugas lain dan ada kaitan dengan tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor pada pengadilan, tetapi berkantor selama dekat properti tahanan negara.

dia menjalankan tugas karena jabatannya benar diri serta penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak dapat diajukan banding atau kasasi, tutur dia.