Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara warga juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu penduduk akan terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim jika dibandingkan dengan perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.

legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan warga pada desa sikan, sikoi, hajak juga kandui melalui pt agu batang supaya diselesaikan melalui jalur hukum.

pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sesungguhnya baru dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki masyarakat dengan pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur masyarakat barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta ingin repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan dari hasil rapat mendengar aspirasi diantara masyarakat juga pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus dan mengerjakan pengecekan di lapangan.

pembentukan tim itu berdasarkan permintaan warga yang akan berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah pas hak guna upaya-upaya (hgu).

masyarakat juga berjanji tidak mau meributkan sengketa lahan tersebut apabila areal pt agu batang sudah pas hgu. sebaliknya kalau pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat dengan begini mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral juga objektif menyelesaikan sengketa lahan.