mantan kepala badan reserse dan kriminal (kabareskrim) polri, komjen pol (purn) susno duadji telah dieksekusi dengan kejaksaan serta seterusnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) ii a cibinong.
jaksa agung basrief arief di jumat menjelaskan kronologi eksekusi susno, dan dilakukan di kamis malam (2/5) sekitar jam 23.10 wib dengan empat pihak di suasana dan dia sebut kondusif.
menurut basrief, pada kamis sore sekitar pukul 14.30 wib seorang bernama untung sunaryo dan menyatakan dijadikan penasehat hukum keluarga susno menemuinya.
untung menyatakan bahwa pak susno bersedia melaksanakan eksekusi hanya dengan eksekutor yang ditunjuk langsung dengan jaksa agung, tentu saya menyambut bagus dan disampaikan hal tersebut, kata basrief.
Informasi Lainnya:
jaksa agung kemudian menunjuk kepala kejaksaan tinggi dki jakarta juga pelaksana harian kepala kejaksaan negeri jakarta selatan agar menangani eksekusi.
tidak banyak Salah satu pun yang mengetahui dan mereka dipersilahkan mengambil jaksa eksekutor dan jumlahnya tidak lebih dari empat pihak dan segera dibawa ke lapas kelas ii a cibinong, sesuai permintaan pak susno terdahulu, kata basrief.
dalam putusan perkara no. 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi.
pengadilan mengatakan susno terbukti menggarap korupsi dalam penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga pengelolaan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. ia dijatuhi hukuman penjara dalam 3,5 tahun.