penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan mengatakan keterangan saksi basuki sudah detail menyampaikan kiranya urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi dan Informasi.
frekuensi itu kan Satu kesatuan melalui jaringan, papar luhut di jakarta, kamis.
dia menungkapkan tidak ada masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) antara indosat dan im2 karena memang tidak ada hubungannya melalui penggunaan dan pengalihan frekuensi.
kata dia pernyataan saksi-saksi dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk dan pt indosat mega media (im2) kian menunjukkan kehadiran dakwaan sesat dalam jumlah tersebut.
di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi serta informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang tersebut berdasarkan dia dikenalkan keselaran antara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa mungkin diselenggarakan bahkan dianjurkan.
syaratnya, kedua bagian mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia serta menyampaikan, industri penyelenggara jaringan pun tak bisa menolak kalau ada penyelenggara jasa dan mau menyewa jaringan itu.
menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya dan tidak melihat indosat mengerjakan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp juga upfront fee indosat tersebut sudah dibayar seluruh, ujar basuki.
fakta lainnya tutur basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. sebab itu, tidak ada kewajiban apapun di im2 agar meminta bhp frekuensi.
saksi kedua dan hadir pada persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyatakan, sinergi im2 serta indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.
luhut menunjukan dalam persidangan dalam kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi serta menunjukkan tak banyak masalah di pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi dan merupakan kewajiban indosat.
selain tersebut menurut dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa internet telah jamak dan dilakukan dengan operator telekomunikasi lainnya.
Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal online - Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen